Rapat Koordinasi Persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilu Kabupaten Blora
Bawaslu Kabupaten Blora menggelar rapat koordinasi persiapan penanganan pelanggaran di Kantor Bawaslu di Jalan RA Kartini No. 12 Blora, Selasa, (31/05/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Blora Ichwan Efendi,SH, Dandim 0721/Blora yang diwakili oleh Pasi Intel Kapten Inf Lukman, Ketua Bawaslu Lulus Mariyonan,ST, Ketua KPU Blora M.Khamdun,S.Ag Serta Komisioner Bawaslu dan KPU Blora dan Kepala BKD Kabupaten Blora, Kepala Kesbangpol Blora
serta Kepala Dinas Perijinan Blora
Ketua Bawaslu Blora Lulus Mariyonan mengatakan terdapat beberapa hal terkait penanganan pelanggaran yang perlu dipersiapkan jelang Pemilu 2024.
“Rapat koordinasi penanganan pelanggaran untuk persiapan menghadapi Pemilu serentak 2024 sangatlah penting, karena sejak sekarang, sudah disiapkan misalnya: identifikasi pasal-pasal tindak pidana pemilu, administrasi, hukum lainnya dan kode etik, persiapan perangkat fasilitasi hukum, persiapan perangkat struktur hukum, dan perangkat penunjang budaya hukum,” ujar Lulus.
“Niat mengundang kepolisian dan kejaksaan adalah sebagai persiapan pembentukan sentra gakkumdu, selain itu mengundang KPU kaitannya dengan administrasi pemilu, mengundang satpol PP untuk penertiban APK-BK, terakhir mengundang Kesbangpol karena berkaitan dengan penganggaran untuk menunjang penanganan pelanggaran,” tambahnya
Setelah pemaparan materi kemudian dilanjutkan dengan pemberian saran dan masukan oleh masing-masing instansi.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH mengatakan bahwa Polres Blora mengapresiasi kegiatan ini.
“Dengan Rakor ini diharapkan kedepan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Blora berjalan aman dan lancar,” kata Kapolres Blora.
Perihal lain yang perlu dipersiapkan jelang Pemilu 2024 adalah mengidentifikasi dasar hukum dari penanganan pelanggaran dan pembentukan Sentra Gakkumdu Pemilu oleh 3 instansi yaitu, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik kegiatan rakor persiapan penanganan pelanggaran ini, masukannya adalah bahwa dari sekarang kita siapkan identifikasi pasal – pasal tindak pidana pemilu karena UU pemilu masih sama.
“Selanjutnya akan dilakukan pembedahan pasal pidana agar memiliki pemahanan yang baik ditingkat Sentra Gakkumdu pemilu. Persiapan selanjutnya adalah mempersiapkan personil dari Kepolisian guna pembentukan Sentra Gakkumdu.” tandas Kapolres Blora.